Rabu, 25 Juli 2012

proody

Nikah

Rabu, 20 Juli 2011 , Posted by Rey Arifin at 09:36


PENGERTIAN NIKAH

* Nikah menurut Bahasa : Berasal dari kata “Nakaha” yang artinya : Berkumpul atau Kawin.

* Menurut Syara’ : Aqad yang menghalalkan hubungan antara pria dan wanita yang bukan muhrim untuk membentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah sesuai dengan syari’at Islam.

* Menurut UUP No.1 Tahun 1974 : Ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk rumah tangga bahagia kekal abadi berdasarkan kepada ke-Tuhan-an Yang Maha Esa.



TUJUAN NIKAH

1. Untuk memenuhi kebutuhan biologis

2. Untuk mendapatkan ketenangan batin

3. Untuk mendapatkan kasih saying



Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.



4. Untuk mendapatkan keturunan yang sah



Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya[263] Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain[264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.



5. Untuk mengikuti Sunnah Rasul

6. Untuk melaksanakan perintah Allah



Artinya : Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu Makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.



HUKUM NIKAH

1. Jaiz adalah hukum asal nikah

2. Wajib : Bagi yang mampu dan takut terjerumus kejurang perzinaan

3. Sunnah : Bagi yang mampu dan tidak takut terjerumus kejurang perzinaan

4. Makruh : Bagi mereka yang belum mampu

5. Haram : Nikah dengan tujuan negatif

0 komentar:

Posting Komentar