dari kata “Nakaha” yang artinya : Berkumpul atau Kawin.
* Menurut Syara’ : Aqad yang menghalalkan hubungan antara pria dan wanita yang bukan muhrim untuk membentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah sesuai dengan syari’at Islam.
* Menurut UUP No.1 Tahun 1974 : Ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk rumah tangga bahagia kekal abadi berdasarkan kepada ke-Tuhan-an Yang Maha Esa.
TUJUAN NIKAH
1. Untuk memenuhi kebutuhan biologis
2. Untuk mendapatkan ketenangan batin
3. Untuk mendapatkan kasih saying
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
4. Untuk mendapatkan keturunan yang sah
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya[263] Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain[264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
5. Untuk mengikuti Sunnah Rasul
6. Untuk melaksanakan perintah Allah
Artinya : Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu Makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
HUKUM NIKAH
1. Jaiz adalah hukum asal nikah
2. Wajib : Bagi yang mampu dan takut terjerumus kejurang perzinaan
3. Sunnah : Bagi yang mampu dan tidak takut terjerumus kejurang perzinaan
4. Makruh : Bagi mereka yang belum mampu
5. Haram : Nikah dengan tujuan negatif
RUKUN NIKAH
Segala hal yang harus dipenuhi dalam pernikahan, jika tidak dipenuhi maka nikahnya tidak sah
1. Ada Calon Suami
2. Ada Calon Istri
3. Ada Wali
4. Ada 2 orang saksi
5. Ada Sighot ( Ijab dan Qabul )
CALON SUAMI: SYARATNYA
~ Beragama Islam
~ Laki-laki
~ Atas kemauan sendiri
~ Tidak sedang Ihrom Haji atau Umroh
~ Jelas orangnya
~ Bukam Muhrim dengan calon istri
CALON ISTRI : SYARATNYA
~ Beragama Islam
~ Laki-laki
~ Atas kemauan sendiri
~ Tidak sedang Ihrom Haji atau Umroh
~ Jelas orangnya
~ Bukam Muhrim
~ Bukan Istri orang
~ Tidak sedang bersuami atau menjalani masa Iddah
W A L I : SYARATNYA
Islam
Baligh
Laki-laki
Adil
Tidak dicabut haknya
Berakal sehat
Adapun orang yang sah untuk menjadi wali, menurut susunannya adalah :
~ Bapak
~ Kakek mempelai perempuan
~ Saudara laki-laki kandung dengan mempelai perempuan
~ Saudara laki-laki sebapak
~ Anak laki-laki dari Saudara laki-laki kandung
~ Anak laki-laki dari Saudara laki-laki sebapak
~ Saudara bapak laki-laki
~ Anak laki-laki dari Saudara bapak laki-laki
~ Hakim
2 ORANG SAKSI : SYARATNYA
Islam
Baligh
Laki-laki
Adil
Tidak dicabut haknya
Berakal sehat
Tidak Fasik
Dapat Melihat, mendengar dan berbicara
Tidak pelupa
Tidak ditunjuk sebagai wali
Dapat mengetahui makna Ijab dan Qabul
SIGHAT
* IJAB
~ Kata-kata menikahkan dari wali mempelai perempuan kepada mempelai laki-laki
Wahai saudara “FULAN” Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan seorang wanita bernama “FULANI” anaknya bapak “FULANTO” yang sudah wakil kepasa saya dengan maskawin “SEPERANGKAT ALAT SHALAT” tunai.
* QOBUL
~ Kata penerimaan dari mempelai laki-laki
Saya terima nikahnya “FULANI” anaknya pak “FULANTO” dengan maskawin “SEPERANGKAT ALAT SHALAT” tunai
SYARATNYA
• Ada kesesuaian antara Ijab dan Qabul
• Tidak ada jarak antara Ijab dan Qabul
• Dengan kata tegas yaitu : Nikah atau Tazwij
• Tidak dengan sindiran atau tulisan yang tidak dapat dibaca
• Lafadz Ijab dan Qabul harus dapat didengar baik oleh yang bersangkutan, wali maupun saksi
• Tidak dikaitkan dengan sesuatu
• Tidak dibatasi oleh waktu
THALAQ
Pernikahan adalah suatu ikatan lahir batin antara suami istri yang bertujuan membentuk rumah tangga bahagia dan sejahtera dunia akhirat. Akan tetapi kenyataan menunjukkan bahwa ikatan pernikahan itu tidak dapat dipertahankan karena sebab-sebab tertentu seperti :
1. Jurang perbedaan antara suami istri yang terlalu lebar
2. Salah seorang dari keduanya tidak dapat memenuhi kewajiban
3. Tidak diperoleh keturunan.
Sehingga keluarga sering menjadi ajang pertengkaran dan percekcokan, sehingga lebih banyak mendatangkan mudlarat dari pada manfaat, lebih banyak siksaan dari pada memberikan kebahagiaan.
Dalam keadaan demikian agama Islam memperbolehkan adanya PERCERAIAN / THALAQ antara suami dan istri.
PENGERTIAN THALAQ
• MENURUT BAHASA

0 komentar:
Posting Komentar