Struktur organisasi
Struktur
organisasi BIN telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 52/2005. Berdasarkan Perpres tersebut BIN dipimpin oleh
seorang Kepala BIN dibantu oleh seorang Wakil Kepala, satu Sekretariat
Utama yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama, satu Inspektorat
Utama (dikepalai oleh seorang Inspektur Utama), lima Deputi dan lima
orang Staf Ahli.
Di
Indonesia khusus untuk LPND (Lembaga Pemerintahan Non Departemen) telah
ditetapkan standar nomenklatur Sekretaris Utama (menyerupai fungsi
Sekjen Departemen) dan Inspektur Utama (fungsinya menyerupai Irjen
Depertemen).
Selengkapnya struktur organisasi BIN adalah :
- Kepala
- Wakil Kepala
- Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Luar Negeri
- Deputi Bidang Dalam Negeri
- Deputi Bidang Kontra Intelijen
- Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi
- Deputi Bidang Teknologi
- Inspektorat Utama
- Staf Ahli Bidang Politik
- Staf Ahli Bidang Ekonomi
- Staf Ahli Bidang Hukum
- Staf Ahli Bidang Sosial Budaya
- Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan
Tugas Pejabat BIN
Kepala BIN
Kepala BIN adalah pejabat negara setingkat Menteri.Daftar Kepala BIN.
| Pangkat | Nama | Awal masa jabatan | Akhir masa jabatan | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
| Jenderal (Purn) | A.M. Hendropriyono | 2001 | 2004 | Kabinet Gotong Royong |
| Mayor Jenderal (Purn) | Syamsir Siregar | 8 Desember 2004 | 22 Oktober 2009 | Kabinet Indonesia Bersatu I |
| Jenderal Polisi (Purn) | Sutanto | 22 Oktober 2009 | Sedang menjabat | Kabinet Indonesia Bersatu II |
Tugas kepala BIN:
- Memimpin BIN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BIN - Menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BIN yang menjadi tanggung jawabnya
- Membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain
0 komentar:
Posting Komentar