njukzone.com – Motif pembunuhan Sumarmi, (27) janda warga Dusun
seorang janda Dusun/Desa Karangsono, Kecamatan Loceret tetap misterius.
Kendati polisi sudah menetapkan, Yatin, (45) kakak ipar korban sebagai
tersangka satu-satunya. Hal itu setelah diketahui hasil tes
deoxyribose-nucleic acid (DNA) dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda
Jatim. Yakni, dari bercak darah yang ditemukan di celana pendek milik
tersangka. Celana dominasi warna biru bergaris putih itu dikenakan
tersangka pada hari kejadian, tidak pernah dipindahtangankan atau
dipinjamkan ke orang lain.
Hanya, hingga saat ini polisi tetap kesulitan mengungkap latar belakang, motif di balik pembunuhan tragis yang ditemukan meninggal dunia di lahan kosong belakang rumah, Selasa, (29/10/2013) lalu. Kendati demikian, polisi merasa cukup bukti yang dikumpulkan untuk menetapkan Yatin sebagai tersangkan dan segera melimpahkan kasusnya ke kejaksaan negeri (Kejari) Nganjuk.
"Tidak harus mengetahui latar belakang pembunuhan Sumarmi, karena berdasarkan bukti-bukti sudah kuat," jelas Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Deddy Iskandar, SH., MH., Senin, (13/01/2014).
Selain itu, berdasarkan sejumlah saksi yang dimintai keterangan, seperti Sulikah, (40), kakak kandung korban, Nurhadi, (70) ayahnya hingga Sunaryo, (25) adik kandung. Dari saksi-saksi memberikan penguatan terhadap kasus pembunuhan, yakni keterangan, jam berapa dia (Sumarmi) biasa bangun pagi. "Itu yang menjadi petunjuk dari keluarga korban," kata Deddy.
Sebenarnya, lanjut Deddy, tim penyidik sudah berusaha keras untuk mengungkap latar belakang motif di balik pembunuhan sadis tersebut. Namun, lagi-lagi polisi menemui jalan buntu ketika pemeriksaan mengarah kepada subtansi pembunuhan Sumarmi. Namun, meskipun tersangkan tidak menyampaikan secara langsung, polisi sudah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Yatin menjadi tersangka dan segera melimpahkan berkas-berkasnya ke kejaksaan.
"Langsung bungkam ketika ditanya masalah pembunuhan," tegas Deddy.
Namun demikian, pemeriksaan terhadap tersangka sudah dianggap lengkap tinggal menunggu hasil autopsi mayat korban dari dokter forensik.
"Kalau hasil dari dokter forensik sudah keluar langsung kami limpahkan ke kejaksaan," pungkasnya
Hanya, hingga saat ini polisi tetap kesulitan mengungkap latar belakang, motif di balik pembunuhan tragis yang ditemukan meninggal dunia di lahan kosong belakang rumah, Selasa, (29/10/2013) lalu. Kendati demikian, polisi merasa cukup bukti yang dikumpulkan untuk menetapkan Yatin sebagai tersangkan dan segera melimpahkan kasusnya ke kejaksaan negeri (Kejari) Nganjuk.
"Tidak harus mengetahui latar belakang pembunuhan Sumarmi, karena berdasarkan bukti-bukti sudah kuat," jelas Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Deddy Iskandar, SH., MH., Senin, (13/01/2014).
Selain itu, berdasarkan sejumlah saksi yang dimintai keterangan, seperti Sulikah, (40), kakak kandung korban, Nurhadi, (70) ayahnya hingga Sunaryo, (25) adik kandung. Dari saksi-saksi memberikan penguatan terhadap kasus pembunuhan, yakni keterangan, jam berapa dia (Sumarmi) biasa bangun pagi. "Itu yang menjadi petunjuk dari keluarga korban," kata Deddy.
Sebenarnya, lanjut Deddy, tim penyidik sudah berusaha keras untuk mengungkap latar belakang motif di balik pembunuhan sadis tersebut. Namun, lagi-lagi polisi menemui jalan buntu ketika pemeriksaan mengarah kepada subtansi pembunuhan Sumarmi. Namun, meskipun tersangkan tidak menyampaikan secara langsung, polisi sudah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Yatin menjadi tersangka dan segera melimpahkan berkas-berkasnya ke kejaksaan.
"Langsung bungkam ketika ditanya masalah pembunuhan," tegas Deddy.
Namun demikian, pemeriksaan terhadap tersangka sudah dianggap lengkap tinggal menunggu hasil autopsi mayat korban dari dokter forensik.
"Kalau hasil dari dokter forensik sudah keluar langsung kami limpahkan ke kejaksaan," pungkasnya
0 komentar:
Posting Komentar