Sabtu, 08 Februari 2014

WELL

Berita HUKUM - Pihak Partai Demokrat enggan menghadiri sidang mediasi terkait gugatan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat.

Gugatan yang diajukan mantan ketua DPD Cilacap PD, Tridianto ini mempersoalkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang memutuskan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Umum PD. Pasalnya, sudah memasuki sidang mediasi. Namun, pihak tergugat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono, serta Wakil Ketum Demokrat Max Sopacua tidak juga menghadiri persidangan.

"Saya sangat menyesal, para tergugat tidak bisa hadir dalam sidang mediasi tahap awal ini. Maka sidang mediasi tahap kedua akan dilanjutkan pada tanggal 23 Juli 2013," kata Tridianto selaku pihak penggugat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/7).

Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai dengan aturan hukum tahapan mediasi selama empat puluh hari. Dalam rentang waktu tersebut, akan diadakan mediasi sebanyak dua kali. Mediasi, kata Tridi merupakan proses dan bagian integral dari hukum.

"Saat ini, belum ada hasil dari sidang mediasi tersebut. Bagaimana bisa saya lakukan mediasi hanya dengan satu pihak. Saya ingin keempat tergugat hadir dalam sidang mediasi," ungkapnya.

Sebelumnya, pada tanggal 21/5/2013 pihak petinggi Demokrat pun juga tidak mengindahkan panggilan pengadilan.

Tri pun sepertinya merasa diremehkan.
“Saya harapkan tergugat bisa hadir, karena mereka orang yang tahu hukum,” tandasnya.

Seperti diketahui, Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan di Bali tersebut memenangkan SBY secara aklamasi menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Saat itu, Tridianto saat itu sempat melakukan deklarasi mencalonkan diri menjadi Ketua Umum Partai Demokrat bersaing dengan SBY. Namun, langkahnya dihalangi panitia dan pihak keamanan. Alhasil, Tri dan pendukungnya hanya tertahan di pintu gedung tempat pemilihan berlangsung.(bhc/riz)

Share : Facebook |

0 komentar:

Posting Komentar