.
Pada
saat ini Hukum Kondominium belum memiliki aturan-aturan yang jelas yang dapat
dipakai sebagai pedoman awal, walaupun perkembangan pembangunan kondominium
sudah demikian pesatnya saat ini. Para khalayak pemakai hanya menggunakan
Undang-Undang tentang Rumah Susun sebagai pedomannya. Maka sudah terlihat
dorongan yang sangat kuat untuk memulai pengkajian penemuan Hukum Kondominium.
Salah satu cara yang dilakukan peneliti adalah dengan melakukan pembandingan
Hukum Rumah Susun dalam melakukan penemuan Hukum Kondominium berdasarkan
kesamaan cita hukum, asas-asas hukum, dan dasar-dasar hukum yang dimiliki
keduanya.
Pada
hakikatnya suatu peraturan-peraturan hukum merupakan suatu sistem hukum
tersendiri, karena dibentuk berdasar dan bersumber pada cita hukum dan
asas-asas hukum yang sama. Cita hukum membedakan struktur, kategori, konsep
peraturan-peraturan hukum yang satu dengan lainnya, namun peraturan-peraturan
hukum positip tersebut tidak boleh bertentangan satu sama lainnya. Asas hukum
atau prinsip hukum merupakan pikiran dasar yang umum sifanya atau merupakan
latar belakang dari peraturan yang konkret yang terdapat dalam atau di belakang
setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundangan dan putusan hakim
yang merupakan hukum positip dan data diketemukan dengan mencari sifat-sifat
umum dalam peraturan konkret tersebut. Semua jenis peraturan-peraturan hukum
yang dibentuk harus dapat dikembalikan atau dipertanggungjawabkan kepada nilai
etis yang lebih tinggi lagi tingkatannya, yaitu kepada cita hukum dan asas
hukumnya.
Cita
hukum adalah ide dari budaya yang bersangkutan mengenai bagaimana dinamakan
hukum. Dengan begitu, cita hukum bagi budaya yang bersangkutan adalah ukuran
pokok dari apa yang dapat dianggap sebagai hukum dalam masyarakat yang
bersangkutan. Sebagai suatu ukuran yang isinya adalah ramuan nilai-nilai yang
asalnya dari berbagai kategori nilai dan kekuasaan, yang dalam meramu
nilai-nilai tersebut harus tunduk kepada cita rasa budaya dan tuntutan
masyarakat yang menganut budaya yang bersangkutan. Hal ini berarti bahwa isi
dan wujud cita hukum harus tunduk kepada filsafat yang mendasari cita rasa
dalam meramu tersebut. Dari itu isi dari setiap cita hukum tergantung kepada
filsafat cita rasa meramu yang menjadi dasarnya.
Dengan demikian asas hukum
dan cita hukum inilah yang menjadi perekat bagi pelbagai peraturan–peraturan
hukum positip yang ada, yang pada gilirannya membentuk suatu sistem hukum.
Hamdhany Tenggara,[1] menyatakan suatu sistem hukum meliputi
komponen-komponen yang berupa :
1. Asas dan falsafah, yaitu
sifat-sifat umum atau aturan umum yang diperoleh melalui proses analitis
berdasarkan konstruksi yuridis dengan menyaring (abstraksi) sifat-sifat khsusus
yang terdapat dalam aturan-aturan kongkrit serta nilai intrinsik yang ada di
dalamnya.
2. Struktur, yaitu berupa
susunan yang teratur dan sistematis, termasuk di dalamnya prosedur, cara dan
mekanisme pelaksanaan hukum.
3. Kategori, yaitu berupa
pengertian-pengertian dasar dalam sistem hukum.
4. Konsep, yaitu berupa
perumusan secara ringkas sekian banyak pengertian yang tercakup di dalamnya,
baik variasi maupun perbedaan-perbedaannya ke dalam satu istilah saja.
5. Budaya hukum, yaitu
berupa penilaian etis tertentu yang terkandung dalam hukum positip yang
manifestasinya berupa perilaku taat hukum atau perilaku sadar hukum.
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas dengan memperhatikan suatu cita hukum dan asas-asas
hukum sebagai perekat, maka dapat dikaji suatu aturan-aturan untuk membuat
suatu rangkaian pedoman Hukum Kondominium berpedoman hukum-hukum lain yang
berkaitan dengannya, karena Hukum Kondominium belum mempunyai aturan yang jelas
mengaturnya, kecuali digali dalam Hukum Rumah Susun. Maka berdasarkan
pembandingan hukum dengan Undang-Undang Rumah Susun akan ditelaah dan dikaji
oleh penulis bagaimana seharusnya aturan-aturan dalam Hukum Kondominium.
Kondominium hanyalah
merupakan salah satu wujud (species) dari hak milik bersama (mede
eigendom) (genus). Persoalan hak milik bersama (mede eigendom)
pada dasarnya bersumbu pada faktor macam-macamnya hak milik bersama itu,
berhubung macamnya itulah yang akan menentukan keadaan hubungan hukum antara
para pemilik (medeeigenaars) dengan hak milik mereka tersebut dan juga
hubungan antara mereka satu sama lain. Adapun macam-macamnya hak milik bersama
(mede-eigendom) yang secara fundamental menentukan keadaan hubungan
hukum antara para pemilik (mede-eigenaars), dari sudut penguasaannya
secara fisik dan pandangan tentang hal yang sama dari sudut sifatnya, maka
didapat suatu pengertian adalah sebagai berikut :[2]
o Bahwasanya hak milik bersama yang menurut
pembagian berdasarkan sudut keadaan penguasaan fisiknya termasuk sebagai hak
milik bersama yang penguasaan fisiknya bersatu/bersama-sama (semengestelde
mede-eigendom) antar para pemilik, maka bila ditinjau dari sudut sifatnya,
hak milik bersama ini termasuk sebagai hak milik bersama yang sifatnya
terikat/tidak bebas (onvrije/gebonden mede-eigendom).
o Bahwasanya hak milik bersama yang menurut
pembagian berdasarkan sudut keadaan penguasaan fisiknya termasuk sebagai hak
milik bersama yang penguasaan fisiknya terbagi-bagi atas berbagai bagian yang
saling terpisah (apartgestelde mede-gendom) dan masing-masing bagian
tersebut menjadi milik individual dari para mede-eigenaars, maka bila
ditinjau dari sudut sifatnya, hak milik bersama ini termasuk sebagai hak milik
bersama yang bebas (vrije ogebonden mede-eigendom).
Kondominium termasuk hak
milik bersama sebagai hak milik bersama dengan penguasaan fisik secara terpisah
(apartgestelde mede-eigendom) dan hak milik bersama yang bebas (vrije
mede-eigendom).
Adapun pembuktian tentang
kebenaran pandangan di atas didapat dari ciri-ciri praktis kondominium itu
sendiri dengan pembedaan fundamental antara hak milik bersama dengan penguasaan
fisik secara bersatu/bersama (semengesteldemede-eigendom) dan hak
milik bersama dengan penguasaan fisik secara terpisah (apartgestelde
mede-eigendom). Demikianlah kondominium itu termasuk hak milik bersama
dengan penguasaan fisik secara terpisah (apartgestelde mede-eigendom)
sehingga karenanya juga merupakan hak milik bersama yang bebas (vijre
mede-eigendom).
a) Terpisah dari
bagian-bagian yang lain dengan batas-batas yang jelas, sebagai salah satu
bagian dari obyek hak milik bersama yang merupakan kumpulan/himpunan dari
sekian banyaknya bagian yang menjadi obyek hak milik individual tersebut (apartgestelde
mede-eigendom); dan
b) Bebas, artinya tidak
perlu tergantung pada kehendak atau persetujuan/izin para pemilik yang lain.
Pengertian Hukum
Kondominium ini dapat dipergunakan sebagai patokan/pedoman yang fundamental
untuk menelusuri berbagai persoalan hak milik bersama yang berpola
‘kondominium’ ini atas obyeknya yang berupa apapun.
Salah
satu bagian besar dari obyek pengaturan Hukum Kondominium ialah tempat-tempat
tinggal (rumah-rumah) ataupun tempat-tempat usaha yang struktur dan sistem
pembangunannya terbentuk dalam satu persatuan, baik yang bertingkat/bersusun
ataupun yang tidak bertingkat/bersusun. Berdasarkan gambaran ini maka
bangunan-bangunan demikian yang menjadi obyek Hukum Kondominium tersebut tentunya
meliputi baik bangunan-bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal maupun
sebagai tempat usaha. Maka sebenarnya bahwa rumah susun itu hanyalah salah satu
macam di antara bangunan-bangunan kondominium atau bangunan-bangunan yang
sistem pemilikannya secara kondominium. Karena itu harus dihindari
kesalahpahaman yang manfsirkan bahwa bangunan kondominium itu seakan-akan
hanyalah rumah susun saja. Padahal rumah susun hanyalah salah satu macam saja
diantara keempat macamnya tersebut,.
Sumber utama Hukum Kondominium
yang paling menonjol adalah yang termasuk dalam bagian disebutkan dalam
Undang-Undang Rumah Susun sebagai ‘benda bersama’, yaitu benda yang
bukan merupakan bagian rumah susun, tetapi yang dimiliki bersama secara tidak
terpisah untuk pemakaian bersama. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun, dicantumkan beberapa ketentuan sebagai
berikut :[4]
1) ‘Rumah Susun’ adalah
bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi
dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal
maupun vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki
dan digunakan terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan
bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
2) ‘Satuan Rumah Susun’
adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah
sebagai tempat hunian, yang mempunyai saran penghubung ke jalan umum.
3) ‘Lingkungan’ adalah
sebidang tanah dengan batas-batas yang jelas yang di atasnya dibangun rumah
susun termasuk prasarana dan fasilitasnya, yang secara keseluruhan merupakan
kesatuan tempat pemukiman.
4) ‘Bagian Bersama’ adalah
bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama
dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun.
5) ‘Benda Bersama’ adalah
benda yang bukan merupakan bagian rumah susun, tetapi yang dimiliki bersama
secara terpisah untuk pemakaian bersama.
6) ‘Tanah Bersama’ adalah
sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang
di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan ijin
bangunan.
Sumber-sumber Hukum
Kondominium dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang menjadi penimbul Hukum
Kondominium, atau segala sesuatu yang menyebabkan adanya atau timbulnya Hukum
Kondominium. Dalam ilmu hukum sumber-sumber hukum tersebut senantiasa dibagi
dan dibedakan atas sumber-sumber hukum (secara) material dan sumber-sumber
hukum (secara) formal. Yang dimaksud dengan sumber-sumber Hukum Kondominium
(secara) material ialah pada dasarnya segala keadaan kehidupan umum atau pukul
rata dari masyarakat luas yang dalam kenyataannya membuktikan bahwa Hukum
Kondominium itu perlu segera disusun, dibentuk dan diberlakukan untuk mengatur
kepemilikan obyek-obyek yang menjadi pemenuh keperluan hidup masyarakat yang
termasuk dalam tingkatan primer maupun persediannya dapat dikatakan sudah
sangat terbatas, misalkan bangunan rumah ataupun tempat usaha, tanah yang akan
dijadikan lahan tempat mendirikan bangunan tersebut dan sebagainya, agar
penggunaan dan pemilikan benda-benda pemenuh keperluan itu dapat berjalan
seefisien, seoptimal dan seefektif mungkin. Sedangkan yang dimaksud dengan
sumber-sumber Hukum Kondominium secara formal ialah pada dasarnya segala bentuk
(forma) dari peraturan dan perundang-undangan yang isinya memuat ketentuan-ketentuan
Hukum Kondominium sebagai hukum yang berlaku atau ditegaskan berlaku secara
umum, apakah itu dalam bentuk undang-undang, ataukah kebiasaan yang telah
dibentuk isinya sebagai suatu peraturan hukum yang berlaku, ataukah sebagai
suatu jurisprudensi, ataukah sebagai suatu traktat maupun doktrin.[5]
Sumber-sumber Hukum
Kondominium yang material telah terbentuk sebagai ketentuan hukum yang tertulis
atau telah bersifat formal, terwujud dalam beberapa kemungkinan, yaitu :[6]
a. Terwujud/kelihatan
langsung, yang masih dapat terbagi lagi atas dua kemungkinan, yaitu :
1) Dalam suatu peraturan
hukum tertulis yang isinya memang khusus berintisari pada hal pengaturan
pemilikan bersama secara kondominium dengan segenap konsekuensinya, misalnya
seperti yang kelihatan jelas di Indonesia ialah :
a) Undang-Undang No.16 Tahun
1985 Tentang Rumah Susun berikut PP No.4 Tahun 1988 Tentang Rumah Susun yang
menjadi peraturan pelaksanaannya. Yang menjadi dasar pertimbangannya adalah :[7]
(1) Bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum
dan peningkatan taraf hidup rakyat, khususnya dalam usaha pemerataan pemenuhan
kebutuhan pokok akan perumahan sebagaimana diamanatkan dalam GBHN, diperlukan
peningkatan usaha-usaha penyediaan perumahan yang layak, dengan harga yang
dapat dijangkau oleh daya beli rakyat, terutama golongan masyarakat yang
mempunyai penghasilan rendah.
(2) Bahwa dalam rangka peningkatan daya guna
dan hasil guna tanah bagi pembangunan perumahan dan untuk lebih meningkatkan
kualitas lingkungan pemukiman terutama di daerah-daerah yang berpenduduk padat
tetapi hanya tersedia luas tanah yang terbatas, dirasakan perlu untuk membangun
perumahandengan sistem lebih dari satu lantai, yang dibagi atas bagian-bagian
yang dimiliki bersama dan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki
secara terpisah untuk dihuni, dengan memperhatikan faktor sosial budaya yang
hidup dalam masyarakat.
(3) Bahwa dalam rangka peningkatan pembangunan
rumah susun sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diperlukan adanya
pengaturan dalam bentuk undang-undang.
b) PERMENDAGRI No.14 Tahun
1975 Tentang Pendaftaran Hak atas Tanah Kepunyaan Bersama dan Pemilikan
Bagian-Bagian Bangunan yang ada di Atasnya serta Penerbitan Sertifikatnya.
c) PERMENDAGRI No.4 Tahun
1977 Tentang Penyelenggaraan Tata Usaha Pendaftaran Tanah yang Dipunyai Bersama
dan Pemilikan Bagian-Bagian Bangunan yang Ada di Atasnya.
d) PERMENDAGRI No.1 Tahun 1977
Tentang Hak Pakai atas Tanah Negara atau Hak pengelolaan dalam hubungannya
dengan eksistensi tanah yang bersangkutan sebagai lahan untuk pembangunan, dan
sebagainya.
e) PERMENDAGRI No.10 Tahun
1983 Tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Izin Penerbitan Sertifikat Hak
atas Tanah kepunyaan Bersama Disertai Bagian-bagian pada Bangunan Bertingkat.
2) Dalam suatu peraturan tertulis
yang tidak secara khusus berintisari pada hal pengaturan, pemilikan bersama
secara kondominium, melainkan secara tersebar kebetulan terdapat dalam berbagai
peraturan perundang-undangan yang mengatur hal pemilikan bersama secara
kondominium ini sebagai salah satu kemungkinannya yang bisa saja terjadi,
misalnya pada ketentuan yang mengatur perihal perhitungan secara proporsional
mengenai porsi hak dan kewajiban individual masing-masing ‘mede-eigenaar’
yang berasal dari suatu ‘apartgestelde mede-eigendom’, misalnya dalam
hal :
a) Pembagian keuntungan/laba
dan penanggungan keinginan yang berasal dari bagian bersama suatu obyek
kondominium,
b) Pemisahan hak dan
kewajiban antar para anggota suatu ‘condominium ownership’,
b. Tidak kelihatan secara
langsung melainkan baru dapat tersimpul melalui berbagai penafsiran hukum,
apakah itu penafsiran logis atau penafsiran gramatikal, atau penafsiran
sosiologis, atau penafsiran sistematis, atau penafsiran secara akontrario dan
sebagainya, yang namun semuanya itu tetap ditarik/berasal dari ketentuan hukum
yang telah ada secara tertulis.
Dalam
pandangan Hukum Kondominium terdapat asas-asas khusus konkret operasional yang
dikenal dengan sebutan “panca asas” atau “lima asas” yang mewarnai esensi dan
eksistensinya. “Panca asas” tersebut terdiri dari :[8] Asas pisah tanggung jawab pribadi (atas
segenap obyek); Asas proporsionalitas (atas segenap obyek); Asas timbal balik
(atas segenap obyek); Asas kembar-seragam (khusus atas obyek apartemen, rumah
susun); Dan asas koordinasi terpadu (khusus atas obyek apartemen, rumah susun).
Asas pisah
tanggung jawab pribadi yang berlaku bagi segala obyek Hukum Kondominium, adalah
bahwa pemilik sebuah satuan rumah susun atau apartemen hanyalah bertanggung
jawab penuh atas segala keadaan yang ditimbulkan oleh satuan rumah susun atau
apartemen yang dimilikinya tersebut. Asas proporsionalitas penting artinya
untuk dapat mencapai perhitungan yang seadil-adilnya mengenai porsi hak, porsi
kewajiban dan tentunya juga porsi tanggung jawab pribadi yang bersatu dalam
kesatuan konstruksi dengan hak milik para "mede-eigenaars" lainnya. Sedangkan hukum perhitungan yang
digunakan Hukum Perbandingan
SehargaHukum Perbandingan Proporsional. Asas timbal balik pada hakikatnya ialah suatu asas
yang secara umum menuntut agar dalam hidup bermasyarakat selalu tercapai
ketimbalbalikan antara hak dan kewajiban. Asas kembar-seragam hanya berlaku
dalam Hukum Kondominium yang berobyek pada apartemen atau rumah susun.
Kembar-seragam merupakan suatu keadaan yang benar-benar menggambarkan suatu
persamaan dasar yang demikian tebal antara suatu unit obyek hukum dengan unit
lainnya yang demikian sama. Asas koordinasi terpadu dalam Hukum Kondominium
yang berobyek pada apartemen dan rumah susun ialah suatu asas yang pada
hakikatnya menghendaki adanya suatu koordinasi yang terpadu antara
segenap pihak yang terkait dalam pelaksanaaan dan penerapan Hukum Kondominium
yang bersangkutan. atau
Dari dasar-dasar hukum dan
asas-asas hukum di atas dan pembandingan hukum dengan Undang-Undang Rumah
Susun, maka Hukum Kondominium yang belum mempunyai peraturan yang jelas
mengaturnya, akan ditelaah dan dikaji oleh penulis sehingga dapat dibuat suatu
rangkaian aturan-aturan Hukum Kondominium secara jelas dan lengkap, sehingga
dapat dijadikan pedoman oleh berbagai khalayak yang berhubungan dengannya.
[1] Dikutip dari Rachmadi Usman, Perkembangan
Hukum Perdata dalam Dimensi Sejarah Politik Hukum di Indonesia, Pustaka
Sinar Harapan, 2003, h.10
[2] A. Ridwan Halim, Ibid., h.
[3] A. Ridwan Halim, Ibid., h.112,113.
[4] C.S.T. Kansil, Christine S.T. Kansil, Modul
Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, 2000, h.187, 188.
[5] A. Ridwan Halim, op.cit., h.123.
[6] A. Ridwan Halim, ibid., h.125-127.
[7] C.S.T. Kansil, Christine S.T. Kansil, op.cit.,
h.186, 187.
[8] A. Ridwan Halim, op.cit., h.243.
0 komentar:
Posting Komentar