PERENCANAAN :
Dalam merencanakan penelitian, ditempuh langkah-langkah sebagai berikut :
Pertama : Menetapkan masalah dan ruang lingkup penelitian
Kedua : Melakukan telaah kepustakaan
Ketiga : Penyusunan Usulan Penelitian
MASALAH :
1. Dalam jangkauan kemampuan peneliti (manageable topic)
2. Data mudah didapat (obtainable data)
3. Penting dan actual untuk diteliti (significance)
4. Menarik untuk diteliti (interested topic)
TELAAH KEPUSTAKAAN :
1. Memperluas dan memperdalam pengetahuan peneliti tentang masalah yang diteliti
2. Menegaskan kerangka teoritis dan kosepsional yang menjadi landasan kajian
3. Menghindarkan duplikasi
4. Untuk bisa mengetahui terdapat cukup banyak data atau tidak dari topic yang diteliti.
USULAN PENELITIAN :
Terdapat paling tidak sepuluh unsur atau komponen didalamnya :
1. Latar belakang penelitian/masalah
2. Identifikasi masalah
3. Maksud dan tujuan penelitian
4. Kegunaan penelitian
5. Kerangka Pemikiran dan Konsepsional
6. Asumsi dan Hipotesis
7. Metodologi dan Tujuan Penelitian
8. Lokasi penelitian
9. Daftar Kepustakaan
10. Lampiran-lampiran
Bila berkelompok :
11. Organisasi penelitian
12. Biaya penelitian
Ingat : Penelitian hukum hanya sekunder
Penjelasan :
1. Latar belakang merupakan major permasalahan (tema pokoknya). Ketajaman dan kekuatan menyampaikan latar belakang harus diperhatikan.
2. Dalam ilmu hukum biasa digunakan istilah perumusan masalah, identifikasi masalah, digunakan dalam ilmu sosial.
3. Tidak usah memakai maksud penelitian, hanya tujuan penelitian
4. Kegunaan Penelitian = manfaat penelitian. Kegunaan penelitian bisa disatukan dengan tujuan penelitian.
5. Kerangka pemikiran (konsepsi tidak usah).
Kalau ada hipotesis = “Kerangka Pemikiran dan Hipotesis”.
6. Hipotesis biasa digunakan di penelitian normatif hanya sebagai guidance/kompas, hipotesis hanya dipakai dalam penelitian empiris.
7. Metodologi penelitian adalah pelajarannya, dalam Usulan Penelitian = “Metode Penelitian”.
8. Lokasi penelitian : di perpustakaan-perpustakaan.
0 komentar:
Posting Komentar