Pada
saat ini Hukum Kondominium belum memiliki aturan-aturan yang jelas yang
dapat dipakai sebagai pedoman awal, walaupun perkembangan pembangunan
kondominium sudah demikian pesatnya saat ini. Para khalayak pemakai
hanya menggunakan Undang-Undang tentang Rumah Susun sebagai pedomannya.
Maka sudah terlihat dorongan yang sangat kuat untuk memulai pengkajian
penemuan Hukum Kondominium. Salah satu cara yang dilakukan peneliti
adalah dengan melakukan pembandingan Hukum Rumah Susun dalam melakukan
penemuan Hukum Kondominium berdasarkan kesamaan cita hukum, asas-asas
hukum, dan dasar-dasar hukum yang dimiliki keduanya.
Pada
hakikatnya suatu peraturan-peraturan hukum merupakan suatu sistem hukum
tersendiri, karena dibentuk berdasar dan bersumber pada cita hukum dan
asas-asas hukum yang sama. Cita hukum membedakan struktur, kategori,
konsep peraturan-peraturan hukum yang satu dengan lainnya, namun
peraturan-peraturan hukum positip tersebut tidak boleh bertentangan satu
sama lainnya. Asas hukum atau prinsip hukum merupakan pikiran dasar
yang umum sifanya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang
konkret yang terdapat dalam atau di belakang setiap sistem hukum yang
terjelma dalam peraturan perundangan dan putusan hakim yang merupakan
hukum positip dan data diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam
peraturan konkret tersebut. Semua jenis peraturan-peraturan hukum yang
dibentuk harus dapat dikembalikan atau dipertanggungjawabkan kepada
nilai etis yang lebih tinggi lagi tingkatannya, yaitu kepada cita hukum
dan asas hukumnya.
Cita
hukum adalah ide dari budaya yang bersangkutan mengenai bagaimana
dinamakan hukum. Dengan begitu, cita hukum bagi budaya yang bersangkutan
adalah ukuran pokok dari apa yang dapat dianggap sebagai hukum dalam
masyarakat yang bersangkutan. Sebagai suatu ukuran yang isinya adalah
ramuan nilai-nilai yang asalnya dari berbagai kategori nilai dan
kekuasaan, yang dalam meramu nilai-nilai tersebut harus tunduk kepada
cita rasa budaya dan tuntutan masyarakat yang menganut budaya yang
bersangkutan. Hal ini berarti bahwa isi dan wujud cita hukum harus
tunduk kepada filsafat yang mendasari cita rasa dalam meramu tersebut.
Dari itu isi dari setiap cita hukum tergantung kepada filsafat cita rasa
meramu yang menjadi dasarnya.
Dengan demikian
asas hukum dan cita hukum inilah yang menjadi perekat bagi pelbagai
peraturan–peraturan hukum positip yang ada, yang pada gilirannya
membentuk suatu sistem hukum. Hamdhany Tenggara,[1] menyatakan suatu sistem hukum meliputi komponen-komponen yang berupa :
1.
Asas dan falsafah, yaitu sifat-sifat umum atau aturan umum yang
diperoleh melalui proses analitis berdasarkan konstruksi yuridis dengan
menyaring (abstraksi) sifat-sifat khsusus yang terdapat dalam
aturan-aturan kongkrit serta nilai intrinsik yang ada di dalamnya.
2.
Struktur, yaitu berupa susunan yang teratur dan sistematis, termasuk di
dalamnya prosedur, cara dan mekanisme pelaksanaan hukum.
3. Kategori, yaitu berupa pengertian-pengertian dasar dalam sistem hukum.
4.
Konsep, yaitu berupa perumusan secara ringkas sekian banyak pengertian
yang tercakup di dalamnya, baik variasi maupun perbedaan-perbedaannya ke
dalam satu istilah saja.
5.
Budaya hukum, yaitu berupa penilaian etis tertentu yang terkandung
dalam hukum positip yang manifestasinya berupa perilaku taat hukum atau
perilaku sadar hukum.
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas dengan memperhatikan suatu cita hukum dan
asas-asas hukum sebagai perekat, maka dapat dikaji suatu aturan-aturan
untuk membuat suatu rangkaian pedoman Hukum Kondominium berpedoman
hukum-hukum lain yang berkaitan dengannya, karena Hukum Kondominium
belum mempunyai aturan yang jelas mengaturnya, kecuali digali dalam
Hukum Rumah Susun. Maka berdasarkan pembandingan hukum dengan
Undang-Undang Rumah Susun akan ditelaah dan dikaji oleh penulis
bagaimana seharusnya aturan-aturan dalam Hukum Kondominium.
Kondominium hanyalah merupakan salah satu wujud (species) dari hak milik bersama (mede eigendom) (genus). Persoalan hak milik bersama (mede eigendom)
pada dasarnya bersumbu pada faktor macam-macamnya hak milik bersama
itu, berhubung macamnya itulah yang akan menentukan keadaan hubungan
hukum antara para pemilik (medeeigenaars) dengan hak milik mereka tersebut dan juga hubungan antara mereka satu sama lain. Adapun macam-macamnya hak milik bersama (mede-eigendom) yang secara fundamental menentukan keadaan hubungan hukum antara para pemilik (mede-eigenaars),
dari sudut penguasaannya secara fisik dan pandangan tentang hal yang
sama dari sudut sifatnya, maka didapat suatu pengertian adalah sebagai
berikut :[2]
o
Bahwasanya hak milik bersama yang menurut pembagian berdasarkan sudut
keadaan penguasaan fisiknya termasuk sebagai hak milik bersama yang
penguasaan fisiknya bersatu/bersama-sama (semengestelde mede-eigendom)
antar para pemilik, maka bila ditinjau dari sudut sifatnya, hak milik
bersama ini termasuk sebagai hak milik bersama yang sifatnya
terikat/tidak bebas (onvrije/gebonden mede-eigendom).
o
Bahwasanya hak milik bersama yang menurut pembagian berdasarkan sudut
keadaan penguasaan fisiknya termasuk sebagai hak milik bersama yang
penguasaan fisiknya terbagi-bagi atas berbagai bagian yang saling
terpisah (apartgestelde mede-gendom) dan masing-masing bagian tersebut menjadi milik individual dari para mede-eigenaars, maka bila ditinjau dari sudut sifatnya, hak milik bersama ini termasuk sebagai hak milik bersama yang bebas (vrije ogebonden mede-eigendom).
Kondominium termasuk hak milik bersama sebagai hak milik bersama dengan penguasaan fisik secara terpisah (apartgestelde mede-eigendom) dan hak milik bersama yang bebas (vrije mede-eigendom).
Adapun
pembuktian tentang kebenaran pandangan di atas didapat dari ciri-ciri
praktis kondominium itu sendiri dengan pembedaan fundamental antara hak
milik bersama dengan penguasaan fisik secara bersatu/bersama (semengesteldemede-eigendom) dan hak milik bersama dengan penguasaan fisik secara terpisah (apartgestelde mede-eigendom). Demikianlah kondominium itu termasuk hak milik bersama dengan penguasaan fisik secara terpisah (apartgestelde mede-eigendom) sehingga karenanya juga merupakan hak milik bersama yang bebas (vijre mede-eigendom).
a)
Terpisah dari bagian-bagian yang lain dengan batas-batas yang jelas,
sebagai salah satu bagian dari obyek hak milik bersama yang merupakan
kumpulan/himpunan dari sekian banyaknya bagian yang menjadi obyek hak
milik individual tersebut (apartgestelde mede-eigendom); dan
b) Bebas, artinya tidak perlu tergantung pada kehendak atau persetujuan/izin para pemilik yang lain.
Pengertian
Hukum Kondominium ini dapat dipergunakan sebagai patokan/pedoman yang
fundamental untuk menelusuri berbagai persoalan hak milik bersama yang
berpola ‘kondominium’ ini atas obyeknya yang berupa apapun.
Salah
satu bagian besar dari obyek pengaturan Hukum Kondominium ialah
tempat-tempat tinggal (rumah-rumah) ataupun tempat-tempat usaha yang
struktur dan sistem pembangunannya terbentuk dalam satu persatuan, baik
yang bertingkat/bersusun ataupun yang tidak bertingkat/bersusun.
Berdasarkan gambaran ini maka bangunan-bangunan demikian yang menjadi
obyek Hukum Kondominium tersebut tentunya meliputi baik
bangunan-bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal maupun sebagai
tempat usaha. Maka sebenarnya bahwa rumah susun itu hanyalah salah satu
macam di antara bangunan-bangunan kondominium atau bangunan-bangunan
yang sistem pemilikannya secara kondominium. Karena itu harus dihindari
kesalahpahaman yang manfsirkan bahwa bangunan kondominium itu
seakan-akan hanyalah rumah susun saja. Padahal rumah susun hanyalah
salah satu macam saja diantara keempat macamnya tersebut,.
Sumber utama
Hukum Kondominium yang paling menonjol adalah yang termasuk dalam bagian
disebutkan dalam Undang-Undang Rumah Susun sebagai ‘benda bersama’,
yaitu benda yang bukan merupakan bagian rumah susun, tetapi yang
dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama. Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah
Susun, dicantumkan beberapa ketentuan sebagai berikut :[4]
1)
‘Rumah Susun’ adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam
suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan
secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertical dan merupakan
satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan terpisah,
terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama,
benda bersama dan tanah bersama.
2)
‘Satuan Rumah Susun’ adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya
digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai saran
penghubung ke jalan umum.
3)
‘Lingkungan’ adalah sebidang tanah dengan batas-batas yang jelas yang
di atasnya dibangun rumah susun termasuk prasarana dan fasilitasnya,
yang secara keseluruhan merupakan kesatuan tempat pemukiman.
4)
‘Bagian Bersama’ adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak
terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan
satuan-satuan rumah susun.
5)
‘Benda Bersama’ adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun,
tetapi yang dimiliki bersama secara terpisah untuk pemakaian bersama.
6)
‘Tanah Bersama’ adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak
bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan
ditetapkan batasnya dalam persyaratan ijin bangunan.
Sumber-sumber
Hukum Kondominium dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang menjadi
penimbul Hukum Kondominium, atau segala sesuatu yang menyebabkan adanya
atau timbulnya Hukum Kondominium. Dalam ilmu hukum sumber-sumber hukum
tersebut senantiasa dibagi dan dibedakan atas sumber-sumber hukum
(secara) material dan sumber-sumber hukum (secara) formal. Yang dimaksud
dengan sumber-sumber Hukum Kondominium (secara) material ialah pada
dasarnya segala keadaan kehidupan umum atau pukul rata dari masyarakat
luas yang dalam kenyataannya membuktikan bahwa Hukum Kondominium itu
perlu segera disusun, dibentuk dan diberlakukan untuk mengatur
kepemilikan obyek-obyek yang menjadi pemenuh keperluan hidup masyarakat
yang termasuk dalam tingkatan primer maupun persediannya dapat dikatakan
sudah sangat terbatas, misalkan bangunan rumah ataupun tempat usaha,
tanah yang akan dijadikan lahan tempat mendirikan bangunan tersebut dan
sebagainya, agar penggunaan dan pemilikan benda-benda pemenuh keperluan
itu dapat berjalan seefisien, seoptimal dan seefektif mungkin. Sedangkan
yang dimaksud dengan sumber-sumber Hukum Kondominium secara formal
ialah pada dasarnya segala bentuk (forma) dari peraturan dan
perundang-undangan yang isinya memuat ketentuan-ketentuan Hukum
Kondominium sebagai hukum yang berlaku atau ditegaskan berlaku secara
umum, apakah itu dalam bentuk undang-undang, ataukah kebiasaan yang
telah dibentuk isinya sebagai suatu peraturan hukum yang berlaku,
ataukah sebagai suatu jurisprudensi, ataukah sebagai suatu traktat
maupun doktrin.[5]
Sumber-sumber
Hukum Kondominium yang material telah terbentuk sebagai ketentuan hukum
yang tertulis atau telah bersifat formal, terwujud dalam beberapa
kemungkinan, yaitu :[6]
a. Terwujud/kelihatan langsung, yang masih dapat terbagi lagi atas dua kemungkinan, yaitu :
1)
Dalam suatu peraturan hukum tertulis yang isinya memang khusus
berintisari pada hal pengaturan pemilikan bersama secara kondominium
dengan segenap konsekuensinya, misalnya seperti yang kelihatan jelas di
Indonesia ialah :
a)
Undang-Undang No.16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun berikut PP No.4
Tahun 1988 Tentang Rumah Susun yang menjadi peraturan pelaksanaannya.
Yang menjadi dasar pertimbangannya adalah :[7]
(1)
Bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan peningkatan taraf hidup
rakyat, khususnya dalam usaha pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok akan
perumahan sebagaimana diamanatkan dalam GBHN, diperlukan peningkatan
usaha-usaha penyediaan perumahan yang layak, dengan harga yang dapat
dijangkau oleh daya beli rakyat, terutama golongan masyarakat yang
mempunyai penghasilan rendah.
(2)
Bahwa dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna tanah bagi
pembangunan perumahan dan untuk lebih meningkatkan kualitas lingkungan
pemukiman terutama di daerah-daerah yang berpenduduk padat tetapi hanya
tersedia luas tanah yang terbatas, dirasakan perlu untuk membangun
perumahandengan sistem lebih dari satu lantai, yang dibagi atas
bagian-bagian yang dimiliki bersama dan satuan-satuan yang masing-masing
dapat dimiliki secara terpisah untuk dihuni, dengan memperhatikan
faktor sosial budaya yang hidup dalam masyarakat.
(3)
Bahwa dalam rangka peningkatan pembangunan rumah susun sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diperlukan adanya pengaturan dalam
bentuk undang-undang.
b)
PERMENDAGRI No.14 Tahun 1975 Tentang Pendaftaran Hak atas Tanah
Kepunyaan Bersama dan Pemilikan Bagian-Bagian Bangunan yang ada di
Atasnya serta Penerbitan Sertifikatnya.
c)
PERMENDAGRI No.4 Tahun 1977 Tentang Penyelenggaraan Tata Usaha
Pendaftaran Tanah yang Dipunyai Bersama dan Pemilikan Bagian-Bagian
Bangunan yang Ada di Atasnya.
d)
PERMENDAGRI No.1 Tahun 1977 Tentang Hak Pakai atas Tanah Negara atau
Hak pengelolaan dalam hubungannya dengan eksistensi tanah yang
bersangkutan sebagai lahan untuk pembangunan, dan sebagainya.
e)
PERMENDAGRI No.10 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian
Izin Penerbitan Sertifikat Hak atas Tanah kepunyaan Bersama Disertai
Bagian-bagian pada Bangunan Bertingkat.
2)
Dalam suatu peraturan tertulis yang tidak secara khusus berintisari
pada hal pengaturan, pemilikan bersama secara kondominium, melainkan
secara tersebar kebetulan terdapat dalam berbagai peraturan
perundang-undangan yang mengatur hal pemilikan bersama secara
kondominium ini sebagai salah satu kemungkinannya yang bisa saja
terjadi, misalnya pada ketentuan yang mengatur perihal perhitungan
secara proporsional mengenai porsi hak dan kewajiban individual
masing-masing ‘mede-eigenaar’ yang berasal dari suatu ‘apartgestelde mede-eigendom’, misalnya dalam hal :
a) Pembagian keuntungan/laba dan penanggungan keinginan yang berasal dari bagian bersama suatu obyek kondominium,
b) Pemisahan hak dan kewajiban antar para anggota suatu ‘condominium ownership’,
b. Tidak kelihatan secara langsung
melainkan baru dapat tersimpul melalui berbagai penafsiran hukum,
apakah itu penafsiran logis atau penafsiran gramatikal, atau penafsiran
sosiologis, atau penafsiran sistematis, atau penafsiran secara
akontrario dan sebagainya, yang namun semuanya itu tetap ditarik/berasal
dari ketentuan hukum yang telah ada secara tertulis.
Dalam
pandangan Hukum Kondominium terdapat asas-asas khusus konkret
operasional yang dikenal dengan sebutan “panca asas” atau “lima asas”
yang mewarnai esensi dan eksistensinya. “Panca asas” tersebut terdiri dari :[8]
Asas pisah tanggung jawab pribadi (atas segenap obyek); Asas
proporsionalitas (atas segenap obyek); Asas timbal balik (atas segenap
obyek); Asas kembar-seragam (khusus atas obyek apartemen, rumah susun);
Dan asas koordinasi terpadu (khusus atas obyek apartemen, rumah susun).
Asas
pisah tanggung jawab pribadi yang berlaku bagi segala obyek Hukum
Kondominium, adalah bahwa pemilik sebuah satuan rumah susun atau
apartemen hanyalah bertanggung jawab penuh atas segala keadaan yang
ditimbulkan oleh satuan rumah susun atau apartemen yang dimilikinya
tersebut. Asas proporsionalitas penting artinya untuk dapat mencapai
perhitungan yang seadil-adilnya mengenai porsi hak, porsi kewajiban dan
tentunya juga porsi tanggung jawab pribadi yang bersatu dalam kesatuan
konstruksi dengan hak milik para "mede-eigenaars" lainnya. Sedangkan hukum perhitungan yang digunakan Hukum Perbandingan SehargaHukum Perbandingan Proporsional.
Asas timbal balik pada hakikatnya ialah suatu asas yang secara umum
menuntut agar dalam hidup bermasyarakat selalu tercapai ketimbalbalikan
antara hak dan kewajiban. Asas kembar-seragam hanya berlaku dalam Hukum
Kondominium yang berobyek pada apartemen atau rumah susun.
Kembar-seragam merupakan suatu keadaan yang benar-benar menggambarkan
suatu persamaan dasar yang demikian tebal antara suatu unit obyek hukum
dengan unit lainnya yang demikian sama. Asas koordinasi terpadu dalam
Hukum Kondominium yang berobyek pada apartemen dan rumah susun ialah
suatu asas yang pada hakikatnya menghendaki adanya suatu koordinasi
yang terpadu antara segenap pihak yang terkait dalam pelaksanaaan dan
penerapan Hukum Kondominium yang bersangkutan. atau
Dari
dasar-dasar hukum dan asas-asas hukum di atas dan pembandingan hukum
dengan Undang-Undang Rumah Susun, maka Hukum Kondominium yang belum
mempunyai peraturan yang jelas mengaturnya, akan ditelaah dan dikaji
oleh penulis sehingga dapat dibuat suatu rangkaian aturan-aturan Hukum
Kondominium secara jelas dan lengkap, sehingga dapat dijadikan pedoman
oleh berbagai khalayak yang berhubungan dengannya.
0 komentar:
Posting Komentar